KITAINDONESIASATU.COM – Polres Jakarta Timur mengaku sudah menerima hasil pemeriksaan kejiwaan terhadap George Sugama Halim, 35, penganiaya pegawai toko kue. Polisi pun memastikan proses hukum akan segera berjalan dari hasil yang didapat tersebut.
“Sudah ada hasil (pemeriksaan kejiwaan),” kata Kapolres Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly, Rabu (8/1).
Dengan hasil pemeriksaan yang didapat dari RS Polri Kramat Jati, kata Kapolres, pihaknya bisa segera melanjutkan proses hukum. Di mana George, yang merupakan anak bos toko roti di Cakung, Jakarta Timur, ini akan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Pada intinya adalah tersangka dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum yang berlaku,” ujar Nicolas.
Hasil pemeriksaan itu juga sekaligus membatah pernyataan keluarga korban yang sebelumnya meyakini bahwa George Sugama Halim memiliki masalah kejiwaan. Itu yang menjadi pemicu penganiaan yang sebelumya dilakukan pelaku.
Sebelumnya diberitakan, Dwi Ayu Darmawari, 19, pegawai toko kue menjadi korban penganiayaan anak majikannya yang dilakukan pada Oktober 2024 lalu. Meski sudah melaporkan kejadian itu ke SPKT Polres Jakarta Timur, laporannya diterima dengan sangkaan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, namun pelakunya tak juga ditangkap. (*)


