News

Terungkap, Salah Satu Korban Tindak Asusila di Pesantren Bekasi Sempat Dinikahi

×

Terungkap, Salah Satu Korban Tindak Asusila di Pesantren Bekasi Sempat Dinikahi

Sebarkan artikel ini
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kompol Sang Ngurah Wiratama. (Eka)
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kompol Sang Ngurah Wiratama. (Eka)

KITAINDONESIASATU.COM – Terungkap, salah satu korban tindak kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan pondok pesantren Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi sempat dinikahi oleh tersangka S salah satu dari dua tersangka.

Korban berinisial S (15) akhirnya melaporkan kasus kekerasan seksual yang menimpa dirinya itu ke penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Bekasi. Itu pun setelah polisi melakukan berbagai langkah guna menemukan korban-korban lainnya setelah sebelumnya sudah ada tiga korban yang melapor.

“Kita menemui beberapa nama yang sudah ada sebenarnya jadi tercantum di daftar siswa. kita datangi kita coba trauma healing kita ajak bicara karena pada saatnya memang untuk menumbuhkan rasa percaya diri untuk melaporkan ini berat tidak semua orang mampu melakukan. jadi kita menimbulkan rasa kepercayaan anak ini permasalahan ini bisa diselesaikan,” jelas Sang Ngurah saat memberikan keterangannya, Selasa 01 Oktober 2024 malam.

Menurutnya, dari korban baru itu terungkap korban bukan saja dilecehkan bahkan hingga digauli dan di nikahi oleh tersangka S (51) yang juga ayah dari tersangka MHS (29). Berdasarkan pengakuan korban, hal tersebut berawal saat korban membutuhkan tempat untuk mencurahkan isi hati (curhat) dan merasa tersangka S adalah tempat yang tepat bagi korban curhat.

“Tidak hanya pelecehan namun sudah berhubungan badan lebih tepatnya,” imbuhnya.

“Korban yang terbaru ini bicaranya karena posisinya dia lagi butuh tempat curhat menceritakan kepada si bapak ini atau si guru ngaji berinisial S ini, yang bersangkutan nyaman untuk bercerita kemudian sudah berkeluh kesah akhirnya diterima, sehingga airnya mau dinikahi di tempat ngaji tersebut hingga akhirnya juga mau disetubuhi dan lain sebagainya,” kata Sang Ngurah.

Bahkan korban dinikahi pelaku saat masih berusia 13 tahun, dan tidak ada satu pun warga disekitar lokasi pondok pesantren mengetahui pernikahan keduanya.

“Yang bersangkutan belum punya anak sampai saat ini,” tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, kasus tindak kekerasan seksual terhadap santriwati di sebuah pondok pesantren Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi menemui babak baru.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kompol Sang Ngurah Wiratama mengatakan dalam proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan tim unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) didapatkan satu orang korban baru, yang merupakan korban dari tersangka S.

Lebih lanjut Sang Ngurah menyebut, pihaknya melakukan beberapa langkah salah satunya dengan melakukan pendekatan dan memberikan trauma healing terhadap seluruh para santriwati yang tercatat mengaji kepada kedua tersangka S dan MHS. (Eka Jaya Saputra).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *