KITAINDONESIASATU.COM – Ternyata pria berinisial DRH (33), penyelengara pesta seks sesama jenis laki-laki atau gay di hotel Bintang empat di Setiabudi, Jakarta Selatan (Jaksel), pernah menjadi korban pelecehan seksual. Kala itu saat umurnya 12 tahun.
Kanit Reskrim Polsek Setiabudi, AKP Sudarto mengatakan, bahwa DRH merupakan karyawan swasta. Dalam pengakuannya bahwa baru pertama kali menyelenggarakan pesta seks sesama jenis. Sementara berhubungan dengan sesama jenis sudah berkali-kali.
“Pengakuannya baru sekali (gelar pesta seks),’’ ujar Sudarto, kemarin.
Saat ini, DRH, selaku penyelenggara sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Sementara delapan peserta yakni WG (36), AS (33), A (33), DH (25), PSJ (39), DJ (29), ED (39),dan AS (41) sudah diserahkan kepada pihak keluarga.
Sebelumnya, polisi menggerebek pesta seks sesame jenis pada Sabtu, 25 Mei 2025, di sebuah hotel di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan.
Dalam penggerebakan, polisi menyeita sejumlah barang bukti, mulai dari gel pelumas hingga alat kontrasepsi. (*)


