Tindak Tegas dan Perlindungan terhadap Pekerja Migran
Kini, tersangka tengah menjalani proses hukum dan telah ditahan sejak 16 Mei 2025. Ia dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, yang mengatur larangan pengiriman tenaga kerja secara ilegal dan penyalahgunaan wewenang dalam perekrutan.
Ancaman hukuman bagi pelaku bisa mencapai 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 15 miliar.
Kasus ini menjadi peringatan penting bahwa masih banyak warga Indonesia yang terjebak dalam janji manis kerja di luar negeri tanpa memahami prosedur legal yang berlaku. Peran serta masyarakat dan edukasi tentang migrasi aman dan bertanggung jawab menjadi sangat krusial agar kejadian serupa tidak terulang.***

