KITAINDONESIASATU.COM – Kasus pembunuhan Sevi Ayu Claudia (30) warga Sidoarjo yang mayatnya ditemukan di pinggir jalan di Kedamean, Gresik akhirnya terungkap, Selasa (29/7/2025).
Satreskrim Polres Gresik menangkap terduga pelaku kasus pembunuhan terhadap korban berinisial SR (36) yang ditangkap polisi di kontrakannya di Dusun Bibis, Menganti, Kecamatan Mengan, Gresik, Senin (28/7/2025) sekitar pukul 07:15 WIB.
“Satreskrim sudah mengamankan satu orang sudah ditetapkan tersangka diamankan dari sebuah rumah kontrakannya di wilayah Menganti,” ujar Kapolres Gresik AKBP, Rovan Richard Mahenu kepada wartawan Senin (28/7/2025).
Antara pelaku dan korban ternyata sudah saling kenal sejak tahun 2021 lalu, keduanya juga sama-sama berprofesi sebagai driver ojek online.
Namun sayang hubungan baik di antara keduanya itu berubah petaka mematikan setelah muncul konflik akibat janji korban yang tidak ditepati.
Dijelaskan Kapolres jika peristiwa itu bermula sejak tahun 2023 ketika korban menjanjikan kepada pelaku bahwa dirinya bisa mengupayakan atau membantu pelaku untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan syarat memberikan sejumlah uang sebesar Rp5 juta.
Ia pun kemudian SR memberikan uang kepada korban, namun realitanya belum juga ada kenyataan hingga uang diminta kembali dan hanya dijanjikan oleh korban.
Akibat janji korban membuat pelaku merasa kesal berat diapun merasa ditipu akibat janji palsu menjadi PNS tak berkunjung terwujud, hingga berujung pelaku diliputi tekanan dan amarah, apalagi istri pelaku sedang mengandung pula.
Di tengah tekanan dan kondisi ekonomi yang dialami pelaku membuat tersangka terus menagih uang yang sudah telanjur diberikan itu, namun ketika diminta korban selalu mengulur-ulur waktu dengan jawaban besok besok.
Hingga puncaknya amarahnya tak terbendung hingga SR menyusun rencana jahat, ia kemudian mengundang korban dengan alasan pekerjaan lepas di tempat usaha fotokopi miliknya di Perum Griya Bhayangkara, Jedong, Desa Urangagung, Kabupaten Sidoarjo.
Akhirnya Sevi pun kemudian datang ke tempat usaha pelaku pada Sabtu (26/7/2025) sekitar pukul 16:45 WIB di Perum Griya Bhayangkara.
Tanpa memberitahu siapa pun Sevi kemudian masuk ke dalam toko dan langsung diajak SR menuju ruang kerja yang berada di dalam rumah usaha itu, kemudian dilokasi inilah pelaku melakukan aksinya.
Tanpa banyak bicara kemudian SR memukul korban secara brutal menggunakan alat pemotong kertas ke bagian belakang kepala korban, meskipun korban sempat berusaha melawan nanti tak ada artinya pukulan terus dilakukan hingga korban meninggal dunia di tempat kejadian itu.
Dari peristiwa ini polisi mengaku menangkap dua orang selain SR, satu pelaku tambahan lainnya diamankan karena berperan sebagai pembantu, polisi belum mengungkap identitas pelaku lainnya itu.
“Telah diamankan dua orang, satu pelaku sudah mengakui perbuatannya dan satu orang lagi membantu kini diamankan,” kata Kapolres Rovan.
Sementara dari hasil autopsi yang menemukan adanya cairan berwana putih dari kelamin korban pihak kepolisian belum dapat memastikan apa cairan tersebut, sample sudah dikirim ke laboratorium tingga menunggu hasilnya.
Kasus tersebut kini sedang menunggu proses selanjutnya, bahkan penyidik juga sudah menjerat pelaku dengan pasal tindak pidana pembunuhan berencana, dengan tersangka SR dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman Maksimal 15 tahun penjara. **



