Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, di antaranya senjata tajam, airsoft gun, serta dua unit sepeda motor hasil kejahatan.
Saat ini, kedua pelaku telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar tetap waspada, namun tidak melakukan tindakan main hakim sendiri.(*)

