KITAINDONESIASATU.COM – Nama Riza Chalid tengah menjadi sorotan setelah terseret dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero) untuk periode 2018–2023 yang kini diusut oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Riza bukan satu-satunya yang dijerat dalam kasus ini—ia termasuk salah satu dari sembilan tersangka baru yang ditetapkan penyidik. Karena tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan, pria yang dikenal sebagai pengusaha migas itu akhirnya dinyatakan buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 19 Agustus 2025.
Kejagung kini tengah menelusuri jejak keuangan Riza dan para tersangka lain guna menghitung besarnya kerugian negara sekaligus menyelamatkan aset yang diduga berasal dari hasil korupsi. Hingga pertengahan Oktober 2025, tiga kali penyitaan telah dilakukan terhadap aset milik Riza dan keluarganya—pada 5 Agustus, 14 Agustus, dan 18 Oktober 2025.
Penyitaan pertama dilakukan di kawasan Tegal Parang, Jakarta Selatan, saat malam hari. Barang bukti yang diamankan meliputi uang tunai dalam berbagai mata uang, serta sejumlah mobil mewah: satu Toyota Alphard, satu Mini Cooper, dan tiga Mercedes-Benz. Penyidik juga menemukan barang lain yang diduga terkait dengan kepemilikan Riza.
Penyitaan kedua menyasar empat kendaraan tambahan: satu BMW 528 putih, satu Toyota Rush, dan dua Mitsubishi Pajero Sport (termasuk varian 2.4 Dakar) yang ditemukan di berbagai lokasi di Bekasi.
Terakhir, pada penyitaan ketiga, Kejagung menargetkan properti atas nama anak Riza Chalid, Kanesa Ilona Riza, berupa tanah seluas 557 meter persegi dan bangunan di Jalan Hang Lekir XI Blok H/2, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Menurut Kejagung, seluruh penyitaan ini merupakan bagian dari upaya pelacakan aliran dana hasil korupsi yang diduga terjadi selama 2012 hingga 2023, terutama di lingkungan PT Pertamina Sub Holding dan KKKS. (*)


