KITAINDONESIASATU.COM – Kejaksaan Agung kembali menetapkan sejumlah nama sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina (Persero) periode 2018–2023. Selain nama besar pengusaha minyak Riza Chalid, Kejagung juga menetapkan Direktur Utama PT Indonesia Battery Corporation (IBC), Toto Nugroho, sebagai tersangka.
Penetapan ini dilakukan karena Toto Nugroho diduga memiliki peran penting saat menjabat sebagai VP Integrated Supply Chain VP Crude and Product PT Pertamina (Persero) antara tahun 2018 hingga 2020.
Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, menyebut bahwa Toto ikut menyetujui pengadaan impor minyak mentah dengan mengundang DMUT/supplier yang tidak memenuhi syarat sebagai peserta lelang.
Ia juga menyetujui supplier tersebut sebagai pemenang meskipun proses pengadaan tidak mengikuti prinsip dan etika yang berlaku, yakni value based.
Kasus ini makin menambah deretan kontroversi yang melibatkan Toto Nugroho selama menjabat sebagai pejabat di Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Sebelumnya, ia sempat menjadi sorotan anggota Komisi VII DPR RI karena dinilai tidak membawa kemajuan signifikan bagi PT IBC sejak diangkat menjadi direktur utama.
Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto, bahkan sempat mendesak pemegang saham IBC seperti Pertamina, PLN, MIND-ID, dan Antam untuk mencopot Toto dari jabatannya.
“Karena tidak cukup membawa kemajuan yang berarti bagi perusahaan setelah bekerja lebih dari tiga tahun,” kata Mulyanto dikutip dari laman dpr.go.id pada Jumat, 11 Juli 2025.
Ia juga menyoroti pengeluaran hampir Rp100 miliar untuk kajian yang dilakukan oleh konsultan selama masa kepemimpinan Toto, namun hasilnya tidak berdampak nyata terhadap perkembangan perusahaan.

