… lanjutan Luhut Binsar
Pasal 1 menyatakan bahwa lembaga ini bertugas memberi nasihat kepada presiden terkait ekonomi, dengan fokus mempercepat penanggulangan krisis dan pemulihan ekonomi nasional, serta mempersiapkan Indonesia dalam menghadapi tantangan globalisasi.
Pasal 2 menegaskan bahwa Dewan Ekonomi Nasional bertanggung jawab langsung kepada presiden.
Dalam menjalankan fungsinya, dewan ini mengkaji isu-isu ekonomi sebagai bahan nasihat bagi presiden untuk tindakan lebih lanjut.
Dewan juga merespons persoalan ekonomi yang muncul di masyarakat dan melaksanakan tugas lain yang berkaitan dengan ekonomi atas perintah presiden.
Pasal 6 menyatakan bahwa dalam menjalankan tugasnya, dewan bekerja sama dengan berbagai pihak, seperti instansi pemerintah, para ahli, dunia usaha, dan masyarakat. Biaya operasional dewan di bebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sebagaimana tercantum dalam Pasal 8.
Luhut Binsar Pandjaitan, yang baru di lantik sebagai Ketua Dewan Ekonomi Nasional, menjelaskan melalui akun Instagramnya bahwa tugas dewan adalah memberikan saran dan rekomendasi untuk memastikan tercapainya program prioritas di bidang ekonomi.
Luhut menyoroti tantangan ekonomi yang akan di hadapi Indonesia, termasuk ketahanan pangan, transisi energi, perkembangan teknologi seperti AI, perubahan iklim, dan dinamika geopolitik global yang semakin kompleks.
Dewan ini, menurut Luhut, akan berfungsi sebagai wadah pemikiran ekonomi yang melibatkan para pakar.




Respon (1)