Sementara itu Muhammad Nazar kandidat Cawagub Aceh yang tidak ikut serta Pilkada menyatakan, ruang demokrasi di Aceh tidak terbuka lebar.
“Awalnya saya mengajukan diri dari jalur independen, namun karena waktu terlalu sedikit untuk mengumpulkan KTP jadi saya batalkan ikut jalur independen,” terang Nazar.
Langkah selanjutnya, tambah Nazar, saya mulai melakukan pendekatan ke partai politik yang ada.
“Saya melakukan presentasi ke berbagai Parpol, dalam rangka melakukan pendekatan politik,” ujar Nazar.
Dari pendekatan ke berbagai Parpol tersebut akhirnya kandas dimasa akhir pendaftaran calon KIP
“Untuk itu saya akan menempuh jalur hukum terutama ke MK agar ada ruang yang tersedia untuk melakukan perpanjangan waktu pendaftaran,” kata Nazar.
“Apa yang saya perjuangkan semata-mata bukan untuk kepentingan pribadi, tapi demi berjalannya demokrasi di Aceh,” tandasnya.***



