News

Terganggu Konvoi Anggota Pencak Silat Malang Pria Blimbing Ngamuk Pendekar Blitar Tumbang

×

Terganggu Konvoi Anggota Pencak Silat Malang Pria Blimbing Ngamuk Pendekar Blitar Tumbang

Sebarkan artikel ini
keributan pencak silat
Ilustrasi keributan anggota pencak silat dan pelaku penusukan yang menewaskan seorang anggota pencak silat asal Blitar. foto: tangkapan layar/ istimewa

KITAINDONESIASATU.COM – Polresta Malang akhirnya berhasil mengamankan seorang pelaku penusukan dalam insiden bentrokan berdarah rombongan anggota pencak silat dengan sejumlah pemuda di Malang, Jumat (4/7/2025) dini hari.

Peristiwa berdarah itu terjadi di Jl Raden Panji SUroso, Kota Malang tepatnya di depan Perumahan Araya dan RS Persada Utama menewaskan seorang anggota pencak silat berinisial MAS (18) warga Blitar.

Korban tewas seketika akibat luka tusuk di dada sebelah kiri yang menembus paru-paru hingga menyebabkan remaja belia ini menghembuskan nafas terakhirnya.

Dari penjelasan Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono selain seorang meninggal akibat penusukan juga terdapat beberapa korban serius lainnya sebanyak dua orang yakni berinisial DA dan RPS mengalami luka serius dirawat intensif di rumah sakit.

Diketahui pelaku penusukan brutal adalah FR (24) warga Plaosa Barat, Blimbing, Kota Malang yang berhasil di tangkap petugas beberapa jam usai kejadian sekitar pukul 05:00 WIB di RS Saiful Anwar saat dia sedang menjalani perawatan karena luka-luka di kepalanya.

Menurut Kapolres pelaku bukan bagian dari perguruan silat lainnya, namun pemuda yang terpengaruh miras saat peristiwa itu terjadi, dia menusuk korban dengan pisau lipat miliknya setelah terlibat pertengkaran dengan anggota yang konvoi.

Kejadian keributan berujung kematian terjadi sekitar pukul 01:30 WIB dini hari, saat itu tersangka bersama dua temannya sedang makan nasi goreng di pinggir Jalan Raden Panji Suroso.

Di saat yang sama tiba-tiba melintas rombongan konvoi dari anggota perguruan pencak silat berjumlah sekitar 200 orang, rombongan berjalan konvoi sambil memainkan gas kendaraannya berkali-kali atau bleyer-bleyer hingga menimbulkan suara bising.

Tersangka yang dalam kondisi mabuk pun merasa terganggu dengan rombongan konvoi itu kemudian terjadi keributan dengan kelompok konvoi sepeda motor hingga berujung penusukan hingga menyebabkan kematian seorang anggota pencak silat.

Dalam keributan itu FR sebenarnya sempat dilerai oleh temannya, namun justri mengeluarkan pisau lipat dari dalam tas dan kemudikan mengarahkan pisaunya ke arah rombongan pesilat, mengenai salah satu anggota pencak silat warga WOnodadi Kabupaten Blitar.

Dari peristiwa itu Polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari pelaju termasuk senjata tajam jenis pisau lipat, pakaian pelaku dan rekaman video kejadian.

Pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP subsider Pasal 351 ayat (2) jo Pasal 64 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dan luka berat dengan acaman 7 tahun penjara. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *