KITAINDONESIASATU.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung sedang menyelidiki dugaan penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemerintah Kota Bandung untuk tahun anggaran 2025. Kepala Kejari Bandung, Irfan Wibowo, mengungkapkan perkembangan tersebut dalam konferensi pers di kantornya pada Kamis (30/10/2025) malam.
“Kami sedang menangani penyidikan dugaan korupsi terkait penyalahgunaan kewenangan pada Pemerintah Daerah Kota Bandung tahun 2025,” tutur Irfan.
Ia menjelaskan, penyidikan dimulai berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-4215/M.2.10/Fd.2/10/2025 tertanggal 27 Oktober 2025. Dalam tahap ini, penyidik dari Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bandung telah memeriksa beberapa saksi, termasuk Wakil Wali Kota Bandung, dan melakukan penggeledahan di beberapa kantor OPD.
“Hasil penggeledahan menghasilkan sejumlah dokumen dan perangkat elektronik seperti laptop dan ponsel yang kini kami analisis lebih lanjut sebagai barang bukti,” jelasnya.
Irfan menambahkan bahwa penyidikan saat ini masih berada pada tahap awal dan belum menetapkan tersangka. “Kami fokus pada pemeriksaan saksi dan analisis barang bukti agar penyidikan berjalan optimal,” katanya.
Pemeriksaan terhadap saksi berlangsung sekitar tujuh jam, mulai pukul 09.30 hingga 16.30 WIB. Selain pejabat daerah, beberapa pihak swasta juga turut diperiksa karena diduga memiliki keterkaitan dengan perkara ini.

