Polda Kalsel memastikan pengawasan distribusi pupuk bersubsidi akan diperketat melalui Satgas Pangan. Selain pupuk, satgas juga memantau distribusi bibit, alat pertanian, dan kebutuhan pangan lain agar tidak disalahgunakan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 6 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955 jo Pasal 6 Ayat (1) jo Pasal 17 Ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi jo Pasal 59 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 12 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksana Perpres. (Anang Fadhilah)



