News

Tenaga Honorer Diangkat Menjadi PPPK, Bila Lulus Seleksi

×

Tenaga Honorer Diangkat Menjadi PPPK, Bila Lulus Seleksi

Sebarkan artikel ini
Pemerintah akan merekrut ASN dan PPPK pada September dan Oktober 2024. (Ist)
Pemerintah akan merekrut ASN dan PPPK pada September dan Oktober 2024. (Ist)

Sementara itu, bagi tenaga honorer yang peringkatnya rendah akan diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu.

PPPK paruh waktu, lanjutnya, adalah ASN yang dipekerjakan dengan waktu kerja dan gaji yang berbeda dari PPPK fulltime atau penuh waktu. Mereka pun tidak wajib ke kantor.

Namun pelamar yang belum mendapat peringkat terbaik, katanya, dan belum sesuai dengan lowongan formasi, dapat diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu.

Mekanisme seleksi ini telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri PANRB No. 347/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK T.A 2024; KepmenPANRB No. 349/2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai PPPK untuk JF Kesehatan; dan KepmenPANRB No. 348/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk JF Guru di Instansi Daerah.

Dalam aturan yang telah diterbitkan, terdapat beberapa pokok pengaturan, yaitu dalam hal pelamar melebihi jumlah formasi, kelulusan ditentukan berdasarkan peringkat terbaik. Selanjutnya pengisian formasi diprioritaskan secara berurutan bagi sejumlah formasi.

Pengisian formasi yang diprioritaskan secara beruntun itu ialah untuk Guru Lulus Tahun 2021 dan D-IV Bidan Pendidik tahun 2023; Eks Tenaga Honorer Kategori 2 atau THK-II; Non-ASN yang terdaftar di database non-ASN BKN dan aktif mengajar di instansi pemerintah; Guru yang aktif mengajar di sekolah negeri dan Tenaga Non-ASN yang aktif bekerja di Instansi Pemerintah; serta Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Sebagai catatan, seleksi PPPK tahun 2024 dilaksanakan dengan computer assisted test (CAT) dengan penentuan kelulusan berdasarkan peringkat terbaik. Pada prinsipnya dalam pengadaan PPPK tidak ada istilah tidak ada seleksi atau pengangkatan secara otomatis.

Adapun, kriteria yang dipersyaratkan untuk mengikuti rekrutmen PPPK adalah pengalaman di bidang kerja sesuai kompetensi tugas jabatan. Untuk jenjang pemula, terampil, mahir, penyelia, dan ahli pertama minimal 2 tahun. Sementara jenjang ahli muda minimal 3 tahun. Syarat ini dikecualikan bagi JF Dosen, JF Pengawas Sekolah, dan JF Kesehatan.

Syarat lainnya adalah pelamar harus aktif bekerja di instansi pemerintah selama minimal 2 tahun berturut-turut pada saat melamar. (Aris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *