News

Tempat Pencucian Mobil di Depok Kebakaran, Diduga karena Korsleting Listrik

×

Tempat Pencucian Mobil di Depok Kebakaran, Diduga karena Korsleting Listrik

Sebarkan artikel ini
pencucian mobil di Depok kebakaran
Pencucian mobil di Depok kebakaran. (Instagram @jabodetabek24info)

KITAINDONESIASATU.COM – Sebuah tempat pencucian mobil terbakar di dekat Bundaran Garden Sawangan (JB), Depok pada Rabu dini hari sekitar pukul 01.00 WIB, menimbulkan kepanikan warga sekitar.

Api diduga berasal dari korsleting lampu penerangan di area car wash, sehingga dengan cepat menjalar ke seluruh bangunan.

Kobaran api membesar dalam waktu singkat dan menghanguskan sebagian besar fasilitas usaha tersebut.

Empat unit mobil yang sedang berada di lokasi juga ikut terbakar, menambah kerugian materi yang dialami pemilik.

Baca Juga  Pelajar di Bawah Umur Terlindas Truk Trailer di Jalan Raya Babat, Akibat Orang Tua Izinkan Anaknya Mengendarai Motor

Pemilik usaha menyatakan bahwa kerugian akibat tempat pencucian mobil terbakar ini cukup signifikan dan membutuhkan waktu untuk pemulihan.

Tempat Pencucian Mobil di Depok Kebakaran

Warga sekitar sempat berupaya membantu memadamkan api sebelum petugas pemadam kebakaran tiba di lokasi.

Petugas pemadam kebakaran segera mengerahkan armada untuk menahan kobaran dan mencegah api merembet ke bangunan lain.

Hingga kini, kondisi lokasi masih dipantau untuk memastikan api benar-benar padam.

Pihak berwenang melakukan pendataan kerugian serta identifikasi kendaraan yang ikut terbakar.

Penyebab kebakaran masih dalam investigasi, namun dugaan awal mengarah pada korsleting listrik lampu penerangan di tempat pencucian mobil.

Baca Juga  Layanan Pos Terganggu Akibat Kebakaran di LA, USPS Berjuang Pulihkan Layanan

Tidak ada korban jiwa dilaporkan dalam insiden tempat pencucian mobil terbakar ini.

Pihak kepolisian dan pemadam kebakaran menghimbau pemilik usaha lain untuk mengecek instalasi listrik guna mencegah insiden serupa.

Pemulihan lokasi dan evaluasi keamanan diperkirakan akan memakan waktu, sementara pemilik berupaya mengajukan klaim asuransi untuk menutupi kerugian. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *