News

Tata Kelola Sampah di Kabupaten Bogor akan Berubah, Ini Acuan Aturannya

×

Tata Kelola Sampah di Kabupaten Bogor akan Berubah, Ini Acuan Aturannya

Sebarkan artikel ini
Kepala Bidang Pengolahan Sampah Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor, Ismabar Fadli (KIS/IST)
Kepala Bidang Pengolahan Sampah Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor, Ismabar Fadli (KIS/IST)

KITAINDONESIASATU.COM – Tata kelola sampah di Kabupaten Bogor akan mengalami perubahan besar, seiring dengan diterapkannya aturan baru dari Kementerian Lingkungan Hidup.

Perubahan besar itu dilakukan, karena Kementerian Lingkungan Hidup menutup Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) yang sudah overload dan menghentikan penggunaan lahan pribadi sebagai Tempat Pembuangan Sampah (TPS).

Demikian disampaikan Kepala Bidang Pengolahan Sampah Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor, Ismabar Fadli Rabu 19 Februari 2024.

“Sekarang pengelolaan sampah di Kabupaten Bogor akan dimulai dari tingkat hulu, yaitu dari rumah tangga atau desa.Pengangkutan sampah ke TPA Galuga dan TPPAS Lulut Nambo akan berkurang,” kata dia.

Ismabar Fadli juga menjelaskan bahwa anggaran bantuan keuangan untuk infrastruktur desa akan dialokasikan untuk pengadaan fasilitas seperti mesin pencacah sampah, insinerator, dan alat-alat pendukung lainnya. 

Desa, nantinya, hanya perlu menyediakan lahan yang cukup untuk pembangunan fasilitas tersebut.

Menjelaskan lebih jauh, Ismabar mengatakan bahwa konsep tersebut merupakan bagian dari skema pengelolaan sampah yang akan diterapkan di bawah kepemimpinan Bupati Rudy Susmanto dan Wakil Bupati Ade Ruhandi. 

Dalam janji politik mereka, melalui DPMD, akan ada alokasi Bantuan Keuangan sebesar Rp 1,5 miliar per desa. 

Seterusnya, dari dana tersebut, 20% akan dialokasikan untuk pembangunan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Reduce Reuse Recycle (3R) di setiap desa.

Ismabar juga mengingatkan pentingnya pemilihan lahan yang tepat untuk fasilitas pengolahan sampah. 

“Sebaiknya tidak menggunakan lahan pribadi, karena dapat menimbulkan masalah di masa depan jika kepala desa yang bersangkutan tidak lagi menjabat” kata dia. (Nicko/Yo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *