KITAINDONESIASATU.COM – Kenaikan tarif tol juga akan dilakukan PT Bintaro Serpong Damai (PT BSD) seusia dengan amanat dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol. Di mana nantinya tarif Tol Pondok Aren-Serpong naik mulai Minggu, 15 September 2024 pukul 00.01 WIB.
“Kalian sudah tahu infonya kan jika dalam waktu dekat akan diberlakukan penyesuaian tarif sesuai dengan SK KEPMEN 2149/KPTS/M/2024 di 8 gerbang tol,” tulis keterangan di akun Instagram @infonbsdtol, yang dikutip Jumat (13/9).
Dalam postingan itu juga disampaikan, PT BSD menyebut berdasarkan UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, penyesuaian tarif dapat dilakukan setiap 2 tahun sekali.
Selain itu, penyesuaian tarif juga dilakukan dalam hal terdapat penambahan lingkup di luar rencana usaha yang mempengaruhi kelayakan investasi serta terdapat kebijakan Pemerintah Pusat yang mempengaruhi kelayakan investasi jalan tol.
“Selain penyesuaian tarif yang dilakukan setiap 2 tahun sekali, penyesuaian tarif juga dapat dilakukan dalam hal terdapat penambahan lingkup di luar rencana usaha yang mempengaruhi kelayakan investasi serta terdapat kebijakan pemerintah pusat yang mempengaruhi kelayakan investasi jalan tol,” tambah keterangan tersebut.
Nantinya penyesuaian tarif ini akan berlaku di delapan gerbang, yakni Gerbang Tol Pondok Ranji Utama arah Jakarta, Pondok Ranji Utama arah Serpong, Pondok Aren 1, Pondok Aren 2, Serpong 2, Serpong 3, Serpong 6 dan Serpong 7.
Berikut besaran tarif terbaru Tol Pondok Aren-Serpong usai naik per 15 September:
- Golongan I Rp9.500 (Semula Rp7.500)
- Golongan II Rp14.000 (Semula Rp13.500)
- Golongan III Rp14.000 (Semula Rp13.500)
- Golongan IV Rp18.500 (Semula Rp16.000)
- Golongan V Rp18.500. (Semula Rp16.000). (*)

