KITAINDONESIASATU.COM – Pemerintah memastikan tarif listrik untuk periode April 2026 tidak mengalami kenaikan.
Kebijakan tarif listrik ini berlaku bagi seluruh pelanggan PT PLN (Persero), baik golongan subsidi maupun non-subsidi, dengan besaran tarif yang masih mengacu pada ketentuan sebelumnya.
Penetapan tarif listrik ini merujuk pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024.
Dalam aturan tersebut, tarif listrik khususnya untuk pelanggan non-subsidi dievaluasi secara berkala setiap tiga bulan berdasarkan indikator ekonomi makro seperti nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia, inflasi, serta harga batu bara acuan.
Dengan tidak adanya penyesuaian tarif, pemerintah berupaya menjaga daya beli masyarakat sekaligus memastikan stabilitas ekonomi di tengah dinamika global.
Table of Contents
Rincian Tarif Listrik per kWh
Berikut daftar tarif listrik yang berlaku per April 2026:
- Rumah tangga non-subsidi:
- 900 VA: Rp 1.352
- 1.300 VA: Rp 1.444,70
- 2.200 VA: Rp 1.444,70
- 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53
- ≥6.600 VA: Rp 1.699,53
- Bisnis dan pemerintah:
- B-2/TR (6.600 VA–200 kVA): Rp 1.444,70
- P-1/TR (kantor pemerintah): Rp 1.699,53
- P-3/TR (penerangan jalan umum): Rp 1.699,53
- Pelanggan subsidi:
- 450 VA: Rp 415
- 900 VA subsidi: Rp 605
- 900 VA RTM: Rp 1.352
- 1.300–2.200 VA: Rp 1.444,70
- ≥3.500 VA: Rp 1.699,53
Kebijakan tarif tetap ini diharapkan dapat memberikan kepastian bagi masyarakat dan pelaku usaha dalam mengelola pengeluaran energi listrik.(*)

