News

Tarif Baru Paspor Mulai Berlaku 22 Desember

×

Tarif Baru Paspor Mulai Berlaku 22 Desember

Sebarkan artikel ini
alur paspor scaled
Istimewa

KITAINDONESIASATU.COM-Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, mulai 22 Desember mendatang, pemerintah melakukan penyesuaian tarif baru Paspor..

Berdasarkan lampiran pada beleid tersebut, pemerintah kembali memberlakukan masa berlaku paspor paling lama lima tahun dan paling lama sepuluh tahun. Padahal sebelumnya, dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022, masa berlaku paspor biasa paling lama sepuluh tahun sejak di terbitkan dan hanya di berikan pada warga yang sudah berusia 19 tahun atau sudah menikah.

Dengan adanya penyesuaian tarif baru paspor ini, masyarakat harus merogoh kocek lebih dalam, terutama untuk penerbitan paspor non elektronik masa berlaku paling lama sepuluh tahun.

Tarif Baru Paspor Mulai 22 Desember 2024

  1. Paspor biasa non elektronik dengan masa berlaku maksimal 5 tahun sebesar Rp 350.000 per permohonan.
  2. Paspor biasa non elektronik dengan masa berlaku maksimal 10 tahun sebesar Rp 650.000 per permohonan.
  3. Paspor biasa elektronik dengan masa berlaku maksimal 5 tahun sebesar Rp 650.000 per permohonan.
  4. Paspor biasa elektronik dengan masa berlaku paling lama 10 tahun sebesar Rp 950.000 per permohonan.
  5. Surat perjalanan laksana paspor untuk Warga Negara Indonesia sebesar Rp 100.000 per permohonan.
  6. Surat Perjalanan laksana paspor untuk orang asing sebesar Rp 150.000 per permohonan.
  7. Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama sebesar Rp 1.000.000 per permohonan

Bikin Paspor Daring atau Online

Proses penerbitan paspor di lakukan melalui aplikasi M-Paspor yang bisa di unduh di Google Play atau App Store. Aplikasi ini mempermudah pemohon dalam melengkapi data, mengunggah dokumen, memilih kantor imigrasi, hingga mengambil antrean secara online.

  1. Buat akun baru, lengkapi seluruh informasi yang di butuhkan dengan benar.
  2. Masukkan kode OTP yang dikirim ke email terdaftar.
  3. Pilih lokasi kantor imigrasi terdekat. Hal ini di butuhkan untuk verifikasi, foto, hingga wawancara.
  4. Tentukan jadwal kunjungan ke kantor imigrasi.
  5. Lengkapi formulir dengan lengkap yang berisi informasi data pribadi dan identitas lainnya. Pastikan seluruh data di isi dengan benar.
  6. Unggah dokumen yang di butuhkan seperti KTP, KK, Akta, dan lainnya
  7. Konfirmasi seluruh proses dan selesaikan pembayaran sesuai dengan tarif baru pembuatan paspor. Metode pembayaran bisa di lakukan melalui e-commerce, minimarket, hingga m-banking.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *