KITAINDONESIASATU – TAP MPRS Nomor 33 Tahun 1967 yang terkait dengan Soekarno dan peristiwa G30S/PKI telah resmi dicabut oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) pada 9 September 2024.
Acara pencabutan ini dihadiri oleh keluarga Soekarno, termasuk Megawati Soekarnoputri, sebagai bagian dari silaturahmi kebangsaan.
“Sesuai dengan TAP MPR Nomor I/MPR/2003 tentang peninjauan terhadap materi dan status hukum TAP MPR dan TAP MPRS sebelumnya. Dari rentang waktu 1960-2002 telah menyatakan TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 sudah tidak berlaku lagi,” kata Bamsoet yang merupakan perwakilan MPR.
“Dapat dipastikan Bung Karno adalah pahlawan nasional yang bersih dari cacat hukum.” tambahnya.
BACA JUGA : Viral Pemuda Mengaku Dipukul Paspampres di Kaltim, Ini Penjelasan Istana
Apa isi TAP MPRS 33 / 1967 ?
TAP MPRS No. 33/1967 dikeluarkan saat krisis G30S/PKI pada tahun 1965, di mana PKI diduga sebagai aktor utama dalam pembunuhan sejumlah jenderal dan perwira TNI AD.
Sidang MPRS tahun 1966 meminta Presiden Soekarno untuk bertanggung jawab atas kebijakannya, termasuk terkait G30S.
Pada 22 Juni 1966, Soekarno menyampaikan pidato Nawaksara, tetapi ditolak oleh MPRS karena tidak memenuhi harapan terkait tanggung jawabnya.
[ruby_related heading=”Baca Juga” total=5 layout=1 offset=5]
Soekarno kemudian memberikan Pelengkap Nawaksara pada Januari 1967, namun juga ditolak. Akhirnya, pada 12 Maret 1967, dikeluarkan TAP MPRS No. XXXIII/MPRS/1967 yang mencabut kekuasaan pemerintahan Soekarno.
Soekarno Dinyatakan Bersih dari G30S/PKI
Dengan pencabutan TAP MPRS tersebut, Soekarno dinyatakan bersih dari keterlibatan dalam G30S/PKI.
Bambang Soesatyo menyatakan bahwa berdasarkan TAP MPR tersebut, TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 tidak berlaku lagi, mengukuhkan kembali status Soekarno sebagai pahlawan nasional yang bebas dari cacat hukum.


