KITAINDONESIASATU.COM – Tanah yang dibiarkan tidak dimanfaatkan selama dua tahun berisiko ditetapkan sebagai tanah terlantar dan dapat dialihkan ke Bank Tanah. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar, tepatnya pada Pasal 7 dan 9. Aturan ini mencakup tanah berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) maupun Hak Guna Usaha (HGU) yang tidak digunakan secara produktif.
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menjelaskan bahwa proses penetapan status tanah terlantar tidak dilakukan sembarangan. Prosedurnya memakan waktu hingga 587 hari, mencakup tahap evaluasi dan pemberitahuan secara resmi.
Langkah pertama adalah evaluasi oleh pemerintah. Jika tanah memenuhi kriteria tanah terlantar, maka akan dikeluarkan Surat Peringatan (SP) secara bertahap:
SP pertama diberikan selama 9 bulan,
SP kedua menyusul selama 60 hari,
SP ketiga diterbitkan dengan jangka waktu 45 hari.
Apabila seluruh peringatan diabaikan, barulah tanah tersebut ditetapkan sebagai tanah terlantar dan dilimpahkan ke Bank Tanah. Selanjutnya, tanah itu bisa digunakan untuk kepentingan negara seperti ketahanan pangan, energi, atau program strategis lainnya.
Sebagai informasi, masyarakat dapat mengakses dokumen resmi PP Nomor 20 Tahun 2021 secara daring untuk memahami detail aturan ini lebih lanjut.


