News

Tambang Ilegal di Lereng Merapi Terbongkar, Bareskrim Polri Tetapkan Tersangka dan Ungkap Transaksi Rp 3 Triliun

×

Tambang Ilegal di Lereng Merapi Terbongkar, Bareskrim Polri Tetapkan Tersangka dan Ungkap Transaksi Rp 3 Triliun

Sebarkan artikel ini
Tambang ilegal Bareskrim Polri
Polri tetapkan tersangka tambang ilegal (Humas Polri)

“Dari laporan yang kami terima, baik dari Ditipidter maupun Dinas ESDM, nilai transaksi kumulatif tambang ilegal di kawasan ini selama sepuluh tahun terakhir diperkirakan mencapai Rp 3 triliun,” ungkap Nunung.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri telah melakukan penggerebekan di kawasan tambang pasir ilegal di lereng Gunung Merapi, tepatnya di Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang, pada Sabtu (1/11/2025).

Dalam operasi tersebut, petugas menemukan 39 depo penampungan yang menampung hasil dari 36 titik tambang tanpa izin.

“Kerugian negara sangat besar. Uang yang beredar dari 36 titik tambang ini mencapai Rp 3 triliun, tanpa ada pajak dan kewajiban yang dibayarkan kepada pemerintah,” ujar Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Moh Irhamni, di lokasi tambang.

Irhamni menjelaskan, aktivitas ilegal itu diduga sudah berlangsung selama dua tahun terakhir dengan volume pasir mencapai 21 juta meter kubik.

“Dari hitungan kami, nilai transaksi sekitar Rp 3 triliun itu berlangsung dalam dua tahun terakhir. Jika dihitung lebih jauh ke belakang, nilainya bisa lebih besar lagi,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *