KITAINDONESIASATU.COM – Bareskrim Polri menetapkan satu tersangka dalam kasus tambang pasir ilegal di kawasan Balai Taman Nasional Gunung Merapi (BTNGM), Kabupaten Magelang, Jawa Tengah. Pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan mendalam usai operasi penggerebekan tambang yang nilai transaksinya mencapai Rp 3 triliun.
Wakil Kepala Bareskrim Polri Irjen Nunung Syaifuddin mengungkapkan, penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan sejumlah saksi dan pengumpulan bukti di beberapa lokasi penambangan.
“Saat ini kami telah menetapkan satu tersangka dari hasil penyelidikan beberapa titik tambang ilegal. Proses penyidikan masih terus berjalan dan akan kami kembangkan,” ujar Nunung dalam keterangannya seusai Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Sinergi Antar Lembaga untuk Terlindunginya Hak-hak Anak yang Berhadapan dengan Hukum” di Jakarta Selatan, Selasa (4/11/2025).
Nunung menambahkan, penyidik kini berkoordinasi dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Tengah untuk menelusuri legalitas izin penambangan di wilayah tersebut.
“Kami akan berkoordinasi dengan Kepala Dinas ESDM setempat untuk mengecek mana tambang yang memiliki IUP resmi dan mana yang ilegal,” ujarnya.
Menurutnya, ada tiga titik utama yang menjadi fokus pemeriksaan. Ia menegaskan, kepolisian akan menindak tegas setiap aktivitas tambang ilegal yang berdampak pada kerusakan lingkungan.

