Secara administrasi organisasi, kata Dheni, pengurus PWI Kabupaten Kota bukan kelompok PWI Zulmansyah. Sebab SK mereka diteken oleh Ketum PWI Pusat yang sah, Hendry Ch Bangun. Yang dibekukan PWI Pusat hanyalah kepengurusan PWI Riau yang diketuai Raja Isyam Azwar. PWI kabupaten Kota belum diberikan tindakan apa-apa.
“Namun sayangnya, mereka tidak hadir tanpa memberikan alasan yang jelas. Oleh sebab itu Rapat Pleno Diperluas PWI Riau memutuskan memberikan sanksi pembekuan kepada sembilan kepengurusan dimaksud. Setelah ini mereka mau bergabung dan di-SK-kan Zulmansyah silakan,” kata Dheni Kurnia.
Pemberian sanksi ini sudah sesuai dengan Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PDPRT) PWI dan konsultasi dengan Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun.
Dalam Peraturan Rumah Tangga PWI Pasal Pasal 37 ayat 2 dikatakan “Pengurus Provinsi dapat membekukan Pengurus Kabupaten/Kota di daerahnya setelah mendapatkan persetujuan dari Pengurus Pusat”.
Sebagaimana diketahui, jelas Dheni, saat ini PWI Pusat sedang menghadapi masalah dengan munculnya kepengurusan PWI versi KLB yang dipimpin Zulmansyah Sekedang. Namun pelaksanaan KLB tidak sesuai dengan aturan organisasi dan hanya dihadiri oleh 9 provinsi dari 38 provinsi plus Cabang Khusus PWI Solo.

