News

Tak Cukup Disegel, GMNI Desak Pemerintah Bongkar Pagar Laut di Tangerang

×

Tak Cukup Disegel, GMNI Desak Pemerintah Bongkar Pagar Laut di Tangerang

Sebarkan artikel ini
Pagar Laut di Kabupaten Tangerang , Banten. (Ist)
Pagar Laut di Kabupaten Tangerang , Banten. (Ist)

KITAINDONESIASATU.COM – Kasus heboh pemagaran ‘misterius’ di laut Kabupaten Tangerang, masih terus menjadi sorotan luas masyarakat. Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Tangerang, Banten, pun angkat bicara. Organisasi mahasiswa ini mendesak pemerintah untuk membongkar pemagaran laut tersebut.

“Ini sudah jelas ilegal, dan menandakan lemahnya kedaulatan maritim kita. Jadi, salah satunya dibongkar,” ujar Ketua GMNI Kabupaten Tangerang, Endang Kurnia, di Tangerang, Minggu, 12 Januari 2025.

Dikatakan, bahwa pemagaran lokasi di laut adalah berada di Zona Perikanan Tangkap dan Zona Pengelolaan Energi, di mana sesuai dalam ketentuan pada Peratraun Daerah Bencana Tata Ruang DKP Provinsi Banten Nomor 2 Tahun 2023.

Baca Juga  Presiden Prabowo Bertemu Megawati di Teuku Umar Selama 90 Menit

Menurut dia, pemagaran laut disinyalir adanya upaya orang untuk mendapatkan hak atas tanah di laut secara tidak benar. Sebagaiman termuat dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, khususnya Pasal 7, pemilikan dan penguasaan tanah yang melampaui batas tidak diperkenankan karena dapat merugikan kepentingan umum.

“Jika pemagaran laut ini terbukti melanggar ketentuan tersebut atau menghalangi akses publik ke laut, maka tindakan hukum harus segera dilakukan,” tegasnya.

Diketahui, begitu ramai dan viral di media sosial, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel pagar laut yang membentang sepanjang 30,16 km di wilayah perairan Tangerang. Penyegelan ini merupakan atas perintah Presiden Prabowo Subianto. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *