KITAINDONESIASATU.COM – Kawasan wisata di Malioboro, Yogyakarta, akan bebas dari asap rokok. Tahun ini, Pemerintah Kota Yogyakarta, akan menerapkan sanksi pidana ringan maksimal Rp7,5 juta bagi setiap warga maupun wisatawan yang merokok di wilayah Malioboro.
Saat ini Pemerintah Kota Yogyakarta tengah gencar melakukan sosialisasi stop merokok di kawasan Malioboro.
“Mulai tahun ini kami akan memberlakukan sanksi yustisi,” ujar Kepala Seksi Penyidikan Satpol PP Kota Yogyakarta, Ahmad Hidayat, dalam keterangannya, Senin, 13 Januari 2025.
Sanksi ini berdasarkan Perda Kota Yogyakarta Nomor 2 tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). (*)


