KITAINDONESIASATU.COM – Menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) setiap tahunnya selalu banyak diminati oleh para remaja di Indonesia.
Bahkan tidak sedikit para pemuda Indonesia yang sejak kecil bercita-cita menjadi seorang perajurit TNI atau menjadi seorang Tentara Nasional Indonesia.
Hal karena kecintaan mereka terhadap tanah air Indonesia, sehingga merekapun rela berkorban untuk menjadi garda terdepan membela tanah airnya, dengan mengabdi sebagai anggota TNI.
Namun menjadi anggota TNI tidaklah mudah, karena banyaknya peminat, sehingga seleksi masuk menjadi seorang anggota TNI menjadi sulit karena banyaknya persaingan yang sangat ketat di antara calon pelamar.
Lalu setelah menjadi anggota TNI Anda akan mendapatkan gaji sesuai golangan yang disesuaikan dengan kepangkatan yang Anda miliki setelah pendidikan.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah (Perpu) atau PP Nomor 6 Tahun 2024, tentang perubahan ketiga belas atas Perpu Nomo 28 Tahun 2001 tentang peraturan gaji anggota TNI naik sebesar 8 persen.
Berikut gaji anggota TNI Tahun 2025 sesuai dengan golongan dan kepangkatan masing-masing personel, sebagai berikut:
- Golongan I – Tamtama
Prajurit Dua (Prada)
Rp1.775.000-Rp2.741.300
Prajurit Satu (Pratu)
Rp1.830.500-Rp2.827.000
Prajurit Kepala (Praka)
Rp1.887.800 – Rp2.915.400
Kopral Dua (Kopda)
Rp1.946.800 – Rp3.006.600
Kopral Satu (Koptu)
Rp2.007.700 – Rp3.100.700
Kopral Kepala (Kopka)
Rp 2.070.500 – Rp3.197.700.
- Golongan II – Bintara
Sersan Dua (Serda)
Rp2.272.100 – Rp3.733.700
Sersan Satu (Sertu)
Rp 2.343.100 – Rp3.850.500
Sersan Kepala (Serma)
Rp2.116.400 – Rp3.971.000
Sersan Mayor (Serma)
Rp2.492.000 – Rp4.095.200
Pembantu Letnan Dua (Pelda)
Rp2.570.000 – Rp4.223.300
Pembantu Letnan Satu (Peltu)
Rp2.650.300 – Rp4.355.400.
- Golongan III – Perwira Pertama
Letnan Dua (Letda)
Rp2.954.200 – Rp4.779.300
Letnan Satu (Lettu)
Rp3.046.600 – Rp5.096.500
Kapten
Rp3.141.900 – Rp5.163.100.
- Golongan IV – Perwira Menengah
Mayor
Rp3.240.200 – Rp5.324.600
Letnan Kolonel (Letkol)
Rp3.341.500 – Rp5.491.200
Kolonel
Rp3.446.000 – Rp5.663.000.
- Golongan V – Perwira Tinggi
Brigadir Jenderal
Laksamana Pertama
Marsekal Pertama
Rp3.553.800 – Rp 5.810.100
Mayor Jenderal
Laksamana Muda
Marsekal Muda
Rp3.665.000 – Rp6.022.800
Letnan Jenderal
Laksamana Madya
Marsekal Madya
Rp5.485.800 – Rp6.211.200
Jenderal
Laksamana
Marsekal
Rp5.657.400 – Rp6.405.500.
Meski demikian mengutip kompas.com selain gaji pokok, prajurit TNI juga mendapatkan beberapa tunjangan seperti tunjangan kinerja (tukin), tunjangan keluarga, tunjangan beras hingga tunjangan jabatan. **

