News

Komisi XIII DPR RI dan Ditjen PAS Bentuk Panja Usut Kaburnya 7 Tahanan Rutan Salemba

×

Komisi XIII DPR RI dan Ditjen PAS Bentuk Panja Usut Kaburnya 7 Tahanan Rutan Salemba

Sebarkan artikel ini
Komisi 13 dan Ditjen PAS

KITAINDONESIASATU.COM – Komisi XIII dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) sepakat untuk membentuk panitia kerja (panja). Itu dilakukan untuk menyelesaikan kasus kaburnya tujuh tahanan dan narapidana Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Salemba, Jakarta Pusat, pada Selasa (12/11) dini hari lalu.

“Kami bersama anggota Komisi XIII DPR RI akan membentuk panja atau tim pengawas untuk menyelesaikan kasus ini,” kata Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal (Dirjen) PAS Y. Ambeg Paramarta, yang dikutip Jumat (15/11).

Dikatakan Ambeg, Ditjen PAS berkomitmen untuk menyelesaikan peristiwa ini terlebih Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto juga memiliki semangat dan komitmen kuat untuk perbaikan di lingkungan pemasyarakatan. “Hal ini menjadi catatan bagi kami dan akan segera ditindaklanjuti,” ujarnya.

Baca Juga  Kemenag Komitmen Benahi Travel Umrah untuk Lindungi Jemaah

Lebih lanjut, terkait keberadaan narapidana di dalam rutan, Plt Dirjen PAS menjelaskan bahwa pada dasarnya rutan dapat berfungsi menampung narapidana dengan sisa pidana 12 bulan.

Sementara itu, untuk mengatasi persoalan kepadatan di dalam rutan, Ambeg menyebut pembangunan rutan baru tidak akan bisa mengejar laju pertumbuhan tahanan yang terus bertambah.

“Upaya paling maksimal adalah optimalisasi reintegrasi sosial berupa cuti bersyarat, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan asimilasi. Kami mohon dukungan terhadap langkah-langkah yang dilakukan,” sambung Ambeg.

Diberitakan sebelumnya, sebanyak tujuh tahanan kasus narkoba melarikan diri dengan cara menjebol terali kamar mereka di Rutan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat, Selasa (12/11) dini hari. Ketujuh orang tersebut, antara lain, AAK bin R (22), J bin I (29), W bin T (47), MJ bin ZA (42), M bin I (43), MAU bin S (30) dan AS bin N (27). (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *