News

Syarat Perpanjangan SIM Keliling Pandeglang

×

Syarat Perpanjangan SIM Keliling Pandeglang

Sebarkan artikel ini
karikatur sim
ist

KITAINDONESIASATU.COM-Polres Pandeglang menyediakan layanan SIM (Surat Izin Mengemudi) keliling bagi masyarakat yang ingin memperpanjangan masa berlaku SIM.

Perpanjangan SIM A dikenai biaya Rp 80.000 dan SIM C yaitu Rp. 75.000.

Selain biaya tersebut, pemohon membayar biaya tambahan untuk tes psikologi sebesar Rp 37.500 dan asuransi Rp 50.000.

Syarat perpanjangan SIM:

1. Fotocopy e-KTP yang masih berlaku

2. Fotocopy SIM lama dan SIM asli

3. Fotocopy kartu peserta BPJS Kesehatan

4. Bukti Cek Kesehatan

5. Bukti Tes Psikologi

Lokasi layanan SIM keliling Kabupaten Pandeglang hari Jumat, 24 Oktober 2025:

Baca Juga  Jadwal Layanan SIM Keliling Serang Hari Kamis
  1. Pospo Pertigaan Mengger (08.00– 14.00).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *