News

Syarat Perpanjangan SIM Keliling Karawang

×

Syarat Perpanjangan SIM Keliling Karawang

Sebarkan artikel ini
sim keliling 1
Istimewa

KITAINDONESIASATU.COM-Polres Karawang menyediakan layanan SIM (Surat Izin Mengemudi) keliling bagi masyarakat yang ingin memperpanjangan masa berlaku SIM.

Perpanjangan SIM A dikenai biaya Rp 80.000 dan SIM C yaitu Rp. 75.000.

Selain biaya tersebut, pemohon membayar biaya tambahan untuk tes psikologi sebesar Rp 37.500 dan asuransi Rp 50.000.

Syarat perpanjangan SIM:

1. Fotocopy e-KTP yang masih berlaku

2. Fotocopy SIM lama dan SIM asli

3. Bukti Cek Kesehatan

5. Bukti Tes Psikologi

Lokasi layanan SIM keliling Karawang hari Sabtu, 11 April 2026:

  1. Yogya Grand Karawang (09.00-12.00)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *