News

Syarat Perpanjangan SIM Keliling Karawang

×

Syarat Perpanjangan SIM Keliling Karawang

Sebarkan artikel ini
sim keliling 1
Istimewa

KITAINDONESIASATU.COM-Polres Karawang menyediakan layanan SIM (Surat Izin Mengemudi) keliling bagi masyarakat yang ingin memperpanjangan masa berlaku SIM.

Perpanjangan SIM A dikenai biaya Rp 80.000 dan SIM C yaitu Rp. 75.000.

Selain biaya tersebut, pemohon membayar biaya tambahan untuk tes psikologi sebesar Rp 37.500 dan asuransi Rp 50.000.

Syarat perpanjangan SIM:

1. Fotocopy e-KTP yang masih berlaku

2. Fotocopy SIM lama dan SIM asli

3. Bukti Cek Kesehatan

5. Bukti Tes Psikologi

Lokasi layanan SIM keliling Rabu, 4 Maret 2026:

Baca Juga  Gembong Narkotika Ponorogo Bernama Asli Pariyatin, Mengaku Bekerja di Taiwan Sejak 2013
  1. Depan Polsek Talagsari /Pertigaan arah Tugu Rengasdengklok  (09.00- 15.00)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *