News

Syarat Perpanjangan SIM Keliling di Serang

×

Syarat Perpanjangan SIM Keliling di Serang

Sebarkan artikel ini
simkelilingserang
Layanan SIM Keliling (Ist)

KITAINDONESIASATU.COM– Warga Kota/Kabupaten Serang kini semakin dimudahkan dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C melalui layanan SIM Keliling.

Layanan ini hadir di beberapa wilayah untuk mengakomodasi kebutuhan masyarakat tanpa harus datang langsung ke Satpas SIM. Sedangkan biaya perpanjangan SIM A Rp 80.000 dan SIM C 75.000.

Syarat Perpanjanga SIM:

  1. Fotokopi e-KTP.
  2. Fotocopy kartu peserta BPJS Kesehatan
  3. SIM lama yang masih berlaku.
  4. Surat keterangan sehat dari dokter.
  5. Surat keterangan psikologi.

Jadwal dan Lokasi Layanan SIM Keliling hari Jumat, 15 Agustus 2025

Baca Juga  Lokasi SIM Keliling Tangerang Selatan

Kabupaten Serang: Halaman Kantor Kecamatan Tirtayasa (08.00-11.30)

Kota Serang: Alun-alun Kramatwatu dan depan Mall Ramayana (08.00-12.00)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *