News

Syarat Perpanjangan SIM Keliling Bekasi

×

Syarat Perpanjangan SIM Keliling Bekasi

Sebarkan artikel ini
simkelbekasi
Ist

KITAINDONESIASATU.COM-Layanan Surat izin mengemudi (SIM) Keliling di wilayah Bekasi digelar dibeberapa lokasi. Bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan bisa mendatangi lokasi SIM Keliling sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Berikut layanan SIM keliling hari Sabtu, 12 Desember  2025.

  1. Kantor Kecamatan Bekasi Barat (pendaftaran 08.00-10.00)
  2. Gerai SIM Revo Mall (10.00-17.00)

Syarat Perpanjangan SIM

  1. Membawa surat keterangan sehat,
  2. Membawa surat keterangan psikologi
  3. Fotocopy e-KTP
  4. Fotocopy SIM lama dan asli yang masih berlaku

Biaya Perpanjangan SIM:

  1. SIM A Rp 80.000
  2. SIM C Rp 75.000 (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *