KITAINDONESIASATU.COM – Apa syarat penerima BSU Ketenagakerjaan? Ada yang perlu dipahami.
Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang menjadi salah satu program dukungan pemerintah bagi pekerja di Indonesia kemungkinan besar akan kembali bergulir.
Namun sebelum itu, penting juga untuk mengetahui syarat penerima BSU Ketenagakerjaan.
Syarat Penerima BSU Ketenagakerjaan
Dirangkum dari berbagai sumber, inilah syarat penerima BSU Ketenagakerjaan:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
Syarat pertama dan utama adalah Anda harus berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).
Ini adalah dasar bagi setiap penerima bantuan dari pemerintah Indonesia.
- Peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan
Data kepesertaan inilah yang akan menjadi salah satu basis verifikasi utama bagi pemerintah dalam menyalurkan BSU
- Bayas gaji atau upah
Ketentuan mengenai gaji atau upah juga menjadi penentu. Anda berhak menerima BSU jika memiliki gaji atau upah maksimal Rp3,5 juta per bulan.
- Bukan anggota TNI, Polri, atau ASN
Bukan Anggota TNI, Polri, atau ASN
BSU ini difokuskan untuk pekerja di sektor swasta atau non-pemerintah.
- Tidak Sedang Menerima Bantuan Lain dari Pemerintah
Untuk menghindari tumpang tindih bantuan dan memastikan pemerataan, penerima BSU tidak boleh sedang menerima bantuan lain dari pemerintah


