News

Syarat dan Lokasi Layanan SIM Keliling Polres Gunungkidul Buka Setiap Hari Kerja

×

Syarat dan Lokasi Layanan SIM Keliling Polres Gunungkidul Buka Setiap Hari Kerja

Sebarkan artikel ini
sim keliling kelumajang
Ilustrasi SIM Keliling

KITAINDONESIASATU.COM – Untuk warga Kabupaten Gunungkidul, Yogyakarta berikut ini jadwal layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui SIM Keliling.

Pelayanan SIM Keliling Polres Gunungkidul sudah ditetapkan secara pasti selama bulan ini di lokasi yang mudah dijangkau dan strategis.

Masyarakat wilayah Polres Gunungkidul bisa menikmati layanan SIM Keliling yang digelar dengan mudah tanpa harus mengantre panjang.

SIM Keliling hanya melayani perpanjangan untuk SIM A dan SIM C, sedang untuk SIM lain tetapi mengurus langsung ke kantor Satpas Polres Gunung Kidul.

Perlu diingat SIM Keliling hanya melayani perpanjangan saja, tidak melayani pembuatan SIM baru atau perpanjangan SIM yang sudah tidak berlaku.

Bagi Anda yang memiliki SIM sudah tidak berlaku, tetap harus melalui kantor Satpas, untuk proses seperti mengurus SIM baru.

Berikut ini jadwal dan lokasi SIM Keliling Gunungkidul bulan Januari 2026:

Satpas Polres Gunung Kidul
Senin – Kamis jam 08 – 11:00 WIB
Jumat – Sabtu 08:00 – 10:00 WIB

SIMMADE
Balai Kalurahan Wiladeg – Karangmojo
Selasa jam 09:00 WIB – Selesai

SIMPITU
Toserba Sambipitu, Patuk
Rabu jam 09:00 WIB – Selesai

SIMMADE
Balai Kelurahan Siraman – Wonosari
Kamis jam 09:00 WIB – selesai

SIM STATION
Terminal Dhaksinarga – Wonosari
Jumat jam 09:00 WIB – selesai

SIM Keliling Pantai Baron
Pendopo Pantai Baron
Sabtu 10 dan 24 Januari
Jam 09:00 WIB – selesai.

SATURDAY NIGHT SERVICE
Taman Parkir Pasar Argosari – Wonosari
Sabtu 19:00 WIB – selesai

Satpas Polres Gunungkidul
Senin – Kamis 08:00 – 11:00 WIB
Jumat – Sabtu 08:00 – 10:00 WIB

Syarat Perpanjangan SIM

  1. Membawa KTP dan SIM asli masih berlaku
  2. Membawa foto copy KTP
  3. Membawa foto copy SIM yang akan diperpanjang
  4. Hasil tes kesehatan
  5. Hasil tes psikologi

Biaya perpanjangan SIM

SIM A: Rp80.000
SIM B: Rp80.000
SIM C: Rp75.000
SIM D: Rp30.000
SIM BI: Rp80.000
SIM CI: Rp75.000
SIM DI: Rp30.000
SIM BII: Rp80.000
SIM CII: Rp75.000
SIM A Umum: Rp80.000
SIM B Umum: Rp80.000
SIM BII Umum: Rp80.000

Fasilitas:

Tes kesehatan
Tes Psikologi

Sementara biaya perpanjangan sim di atas belum termasuk biaya tambahan lain seperti Tes Kesehatan dan Tes Psikologi.

Tes kesehatan Rp50.000
Tes psikologi Rp100.000

Disklaimer: Jadwal tempat dan biaya sewaktu-waktu bisa berubah, sesuai ketentuan resmi yang sudah ditetapkan oleh Kepolisian Republik Indonesia. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *