KITAINDONESIASATU.COM – Satlantas Polrestabes Makassar memberikan kemudahan berupa layanan yang praktis kepada masyarakat terkait perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) berupa layanan SIM Keliling.
Layanan SIM Keliling Makassar yang digelar disejumlah tempat strategis yang mudah dijangkau buka setiap hari kerja Senin hingga Sabtu untuk bulan September 2025.
Layanan SIM Keliling ini bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalm mengurus perpanjangan SIM di sejumlah lokasi yang tersebar di Kota Makassar.
Dikutip dari akun instagram resmi @satlantaspolrestabesmakassar, lokasi pelayanan SIM keliling ini berada di sejumlah titik setiap hari Senin hingga Sabtu.
Berikut ini adalah jadwal dan lokasi SIM Keliling Makassar selama bulan September 2025 :
Operasional Hari Senin hingga Sabtu
Senin – Jumat pukul 09:00 – 15 WITA
Sabtu – pukul 09:00 – 12:00 WITA
- Lokasi Depan Monumen Mandala
- Jalan Hertasning
- Terminal Daya
Persyaratan pepanjangan SIM
- Katu Tanda Penduduk (KTP) asli dan Fotokopi – 2 lembar
- SIM asli dan fotocopi – 2 lembar
- Hasil tes kesehatan
- Hasil Tes psikologi
- Keanggotaan aktif BPJS Kesehatan dan JKN
Tarif SIM PP RI No 76 Tahun 2020
SM – A Rp120.000 (baru) – Rp80.000
SIM – B1 Rp120.000 (baru) – Rp80.000
SIM – B2 Rp120.000 (baru) – Rp80.000
SIM – C Rp100.000 (baru) – Rp75.000
SIM – D Rp50.000 (baru) – Rp30.000
SIM Internasional Rp250.000 (baru) – Rp220.000
Uji Klipeng Rp 50 ribu (baru) – Rp 50.000
Tarif di atas belum termasuk tes kesehatan dan tes psikologi serta asuransi
Tes kesehatan Rp50.000
Tes psikologi Rp100.000
Asuransi Rp50.000 (opsional).
Persyaratan Kesehatan SIM Pasal 11 ayat 1 Perpol Nomor: 2 Tahun 2023
Persyaratan Kesehatan meliputi
- Kesehatan jasmani
- Kesehatan rohani
Kesehatan Rohani meliputi
- Kemampuan konsentrasi
- Kecermatan
- Pengendalian diri
- Kemampuan penyesuaian diri
- Stabilitas emosi
- Ketahanan kerja
Perpanjangan SIM
SIM dapat diperpanjang tanpa keharusan mengikuti ujian:
- SIM C dan SIM A biasa
- Melalui SIM Corner/ SIM Keliling
Persyaratan perpanjangan SIM
- Mengisi formulir permohonan
- Fotokopi KTP dan asli
- SIM asli masih berlaku
- Surat keterangan kesehatan
- Surat hasil tes piskologi
- Keanggotaan aktif BPJS Kesehatan atau JKN
Bagi SIM yang telah lewat masa berlakunya harus mengikuti ujian teori dan praktek. (*)
- Infor masi berdasarkan akun IG @satpas.restabes.makassar


