KITAINDONESIASATU.COM – Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) Kabupaten Swrang mulai panas usai dua calon bupati dan wakil bupati Serang saling lapor ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) terkait dugaan pelanggaran masa kampanye.
Laporan yang dilakukan masing-masing tim kandidat dari cabup-cawabup nomor urut 1 Andika Hazrumy -Nanang Supriatna dan nomor urut 2 Ratu Zakiyah-Najib Hamas mulai dari netralitas kepala desa hingga politik uang.
“Motifnya netralitas ASN sama dugaan bagi-bagi bingkisan, money politik baru ada tiga, dengan jumlah pelapornya satu, satu lagi beda subyek yang dilaporkan, (yang paling) banyak kades,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Serang Furqon Furqon, dikutip Selasa 8 Oktober 2024.
Ia menyebut sejauh ini sudah menerima 13 laporan pengaduan terkait dugaan pelanggaran. “Jumlah laporan terakhir 11 tadi ada informasi laporan lagi yang masuk 2 laporan. Jadi 13 laporan,” kata Furqon.
Dari 13 laporan tersebut, ketidaknetralan kepala desa (Kades) di Kabupaten Serang paling banyak yakni ada 15 kades.
Menurut Furqon, laporan terbaru dilakukan kubu nomor urut 2. Mereka melaporkan calon wakil bupati Serang Nanang Supriatna terkait dugaan pembagian hadiah melebihi ketentuan. “Tadi laporannya dari 02, dengan dugaan bahwa souvenir atau doorprize yang nilainya melebihi aturan dari PKPU,” ujarnya.
Dalam Peraturan KPU, lanjut Furqon, besaran nilai doorprize yang diberikan kepada masyarakat oleh calon kepala daerah nilainya maksimal Rp 1 juta setiap barang. “Kalau kita lihat dari PKPU 13, kalau doorprize maksimal satu juta rupiah,” ujarny.
Sebelumnya, calon Bupati Serang Ratu Zakiyah dilaporkan ke Bawaslu terkait dugaan politik uang. Ratu Zakiyah sudah memenuhi undangan klarifikasi ke Bawaslu.

