News

Stimulus Listrik, Pemerintah Beri Potongan 50 Persen Selama Januari–Februari 2025

×

Stimulus Listrik, Pemerintah Beri Potongan 50 Persen Selama Januari–Februari 2025

Sebarkan artikel ini
FotoJet 16 5
PLN memberikan diskon 50 persen untuk pasang baru dalam rangka hut ke-80 ri. -Ist-

KITAINDONESIASATU.COM – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengumumkan kebijakan diskon 50 persen untuk tarif listrik rumah tangga pelanggan PT PLN (Persero) dengan daya hingga 2.200 VA.

Kebijakan ini bertujuan menjaga daya beli masyarakat sekaligus meningkatkan kesejahteraan melalui stimulus ekonomi.

“Diskon ini akan diberikan kepada sekitar 81,42 juta pelanggan selama Januari dan Februari 2025,” ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jisman P. Hutajulu pada Selasa, 31 Desember 2024.

Berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 348.K/TL.01/MEM.L/2024, diskon berlaku untuk pelanggan dengan daya listrik 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA.

Baca Juga  Viral di Medsos, Kelompok Pemuda Diduga Geng Motor Siksa Jukir di dalam Minimarket, Ini yang Terjadi, Barbar!

Diskon akan diterapkan otomatis melalui sistem PLN. Bagi pelanggan pascabayar, diskon berlaku pada tagihan Januari (dibayar Februari) dan Februari (dibayar Maret) 2025.

Sementara itu, pelanggan prabayar akan langsung mendapatkan potongan harga saat membeli token listrik di bulan Januari dan Februari 2025, sehingga harga token hanya setengah dari pembelian bulan sebelumnya untuk jumlah kWh yang sama.

Jisman juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan listrik secara hemat dan bijak demi mendukung kemandirian energi. Selama pelaksanaan program ini, pemerintah meminta PLN untuk tetap memberikan layanan optimal dan menjaga efisiensi operasional.

Baca Juga  Mercedes-Benz EQS Resmi Mengaspal di Indonesia, Mobil Listrik Termewah dengan Harga Tembus Rp3 Miliar

Sebagai bagian dari kebijakan fiskal 2025, pemerintah juga menetapkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa diskon listrik ini dimaksudkan untuk membantu masyarakat menghadapi dampak kenaikan PPN.

Meski demikian, pelanggan PLN dengan daya listrik 3.500–6.600 VA tetap akan dikenakan tarif PPN sebesar 12 persen.- ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *