KITAINDONESIASATU.COM – Sejumlah stimulus dalam paket kebijakan ekonomi yang disiapkan pemerintah untuk mengurangi dampak kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen efektif untuk jangka pendek.
Hal tersebut disampaikan Kepala Ekonom Bank Permata, Josua Pardede.
Sebagai contoh, bantuan beras 10 kilogram per bulan dan diskon listrik 50 persen yang akan diberikan selama dua bulan, yaitu pada Januari hingga Februari 2025.
Josua menilai stimulus ini bisa memberikan dampak sementara yang signifikan untuk menjaga daya beli, terutama saat menghadapi awal tahun yang sering kali penuh tantangan ekonomi.
“Stimulus tersebut efektif sebagai mitigasi jangka pendek, tetapi untuk mempertahankan momentum konsumsi hingga akhir 2025, perlu evaluasi apakah kebijakan serupa perlu diperpanjang atau diimbangi dengan langkah lain seperti subsidi energi atau insentif pajak tambahan,” ujar Josua, dikutip dari Antara pada Selasa, 17 Desember 2024.
Secara umum, Josua berpendapat bahwa stimulus ekonomi yang diberikan pemerintah sudah cukup komprehensif untuk menjaga daya beli di tengah kenaikan PPN.
Insentif untuk sektor padat karya dan otomotif, seperti PPN ditanggung pemerintah (DTP) pada kendaraan listrik dan hibrida, dapat memperkuat produktivitas sektor tersebut dan berpotensi menciptakan lapangan kerja baru, yang pada akhirnya dapat meningkatkan konsumsi domestik sebagai bagian dari produk domestik bruto (PDB).
Namun, Josua mengingatkan bahwa untuk mengantisipasi dampak jangka panjang, pemerintah perlu mempertimbangkan perpanjangan stimulus atau kebijakan pendukung lainnya.
Dampak positif dari stimulus terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia akan sangat bergantung pada efektivitas implementasi kebijakan serta respon masyarakat dan dunia usaha terhadap perubahan tarif pajak.
Paket stimulus ekonomi yang disiapkan pemerintah mencakup enam aspek, yaitu rumah tangga, pekerja, UMKM, industri padat karya, mobil listrik dan hibrida, serta properti.
Untuk rumah tangga, disediakan bantuan pangan, PPN DTP untuk tiga komoditas, dan diskon listrik 50 persen. Untuk pekerja, ada penguatan pada Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Bagi UMKM, pemerintah memperpanjang insentif pajak penghasilan (PPh) 0,5 persen untuk UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun.
Industri padat karya mendapatkan insentif PPh 21 DTP untuk pekerja dengan gaji hingga Rp10 juta per bulan, bantuan pembiayaan dengan subsidi bunga 5 persen, serta jaminan kecelakaan kerja sebesar 50 persen selama 6 bulan.
Untuk mobil listrik dan hibrida, pemerintah memberikan insentif PPN dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dengan rincian PPN DTP 10 persen untuk CKD, PPnBM DTP 15 persen untuk CBU dan CKD, serta BM 0 persen untuk CBU, dan PPnBM DTP 3 persen untuk kendaraan hibrida.
Untuk properti, pemerintah melanjutkan insentif PPN DTP untuk rumah dengan harga jual hingga Rp5 miliar, dengan diskon PPN 100 persen untuk Januari-Juni 2025 dan 50 persen untuk Juli-Desember 2025, khusus untuk rumah dengan harga hingga Rp2 miliar.- ***

