News

Standar Biaya Perjalanan Dinas Era Prabowo: Menteri Bisa Nginap di Hotel Bertarif Rp 9,3 Juta

×

Standar Biaya Perjalanan Dinas Era Prabowo: Menteri Bisa Nginap di Hotel Bertarif Rp 9,3 Juta

Sebarkan artikel ini
FotoJet 3 15
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (Foto: Dirjen Kekayaan Negara-Kemenkeu)

KITAINDONESIASATU.COM – Kementerian Keuangan di bawah Menteri Sri Mulyani Indrawati merilis aturan terbaru mengenai standar biaya perjalanan dinas untuk tahun anggaran 2026, yang juga akan berlaku di era pemerintahan Presiden terpilih Prabowo Subianto. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 ini mengatur secara rinci alokasi biaya, termasuk untuk akomodasi hotel bagi pejabat negara.

Salah satu poin yang menarik perhatian adalah penetapan batas maksimal biaya penginapan untuk menteri, wakil menteri, dan pejabat eselon I. Khusus untuk perjalanan dinas di wilayah DKI Jakarta, alokasi biaya penginapan bisa mencapai Rp 9,3 juta per orang per malam.

Angka ini merupakan yang tertinggi dibandingkan provinsi lain, seperti Bali yang mencapai Rp 7,3 juta atau Jawa Tengah sebesar Rp 6,1 juta per malam untuk level yang sama.

Aturan ini juga merinci standar biaya harian dan tiket pesawat, baik untuk perjalanan dinas dalam negeri maupun luar negeri. Meskipun demikian, Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah menegaskan komitmennya untuk melakukan efisiensi anggaran, termasuk memangkas biaya perjalanan dinas hingga 50 persen.

Kebijakan ini diharapkan dapat menghemat triliunan rupiah dan menunjukkan komitmen pemerintah dalam pengelolaan keuangan negara yang lebih prudent.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *