KITAINDONESIASATU.COM-Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP KEP SPSI) yang juga Wakil Ketua Lembaga Tripartit Nasional Afif Johan mengapresiasi keberhasilan Polda Banten atas komitmennya memberantas premanisme dan calo tenaga kerja.
“Info resmi yang saya dapat, mulai awal Mei ini, Polda Banten telah mengamankan 492 preman dari berbagai wilayah di Banten dan yang diproses pidana ada 63 preman,” kata Afif melalui keterangan tertulis, Senin (12/5/2025).
Selaib melibas preman, calo tenaga kerja di wilayah Kabupaten Serang juga ditangkap. Ini menunjukkan bahwa Polri serius dalam dalam rangka menjaga kamtibmas dan kabar baik juga bagi kalangan Serikat Pekerja/Serikat Buruh khususnya masalah calo tenaga kerja.
“Pungutan liar terhadap calon tenaga kerja merupakan tindakan tidak berperikemanusiaan. Bayangkan, orang belum bekerja dan belum memiliki penghasilan malah dimintai uang dengan janji dicarikan pekerjaan,” tegas Afif.
Padahal, lanjut Afif, dalam pasal Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa “tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”
“Pungutan liar terhadap calon tenaga kerja merupakan pelanggaran hukum dan pelanggaran hak asasi,” ujar Afif.




