KITAINDONESIASATU.COM– Unit Reskrim Polsek Pasar Kemis, Polresta Tangerang, berhasil menangkap satu orang berinisial M, spesialis pencuriaan mobil pikup lintas provinsi. Mobil curian dan sudah di modifikasi dijual ke Rajabasah, Lampung.
Tersangka M (57) yang merupakan bagian dari sindikat pencurian mobil pikup sudah empat kali beraksi di wilayah hukum Pasar Kemis. Yaitu di kawasan pergudangan Putra Jaya Perkasa, Kampung Gandu Sindang Jaya, Kampung Gelam Jaya Barat, dan Kampung Teurep Sindang Jaya.
“Haru Rabu 922/2/2025) sekira pukul 09.00, kami mengamankan tersanga di daerah Kecamatan Benda, Kota Tangerang,” ungkap Kapolsek Pasar Kemis AKP Syamsul Bahri, Kemarin.
Kapolsek menjelaskan, penangkapan M berawal dari laporan masyarakat tentang adanya seseorang yang mencurigakan sedang memodifikasi mobil pikup yang diduga hasil curian.
Setelah diubah, lanjut Syamsul, tersangka akan dihubungi oleh eksekutornya berinisial NV yang berada di daerah Rajabasah, Lampung. “Kita terus melakukan pengembangan kasus ini dan terus melacak keberadaan tersangka,” tegasnya.
Batrang bukti yang diamanakan yakni dua unit kendaraan pikup beserta 14 plat nomor kendaraan palsu yang dipersiapkan untuk mengubah identitas mobil losbak hasil curian, supaya tidak mudah teridentifikasi.
Syamsul menambahkan, terhadap tersangka polisi akan menjeratnya dengan pasal 363 KUHP Jo 56 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 7 Tahun penjara.
“Tersangka M perannya merubah bentuk awal kendaraan curian dan merubah plat nomor kendaraan di daerah Cengkareng,” ujar Kapolsek.



