News

SPASI Dukung Pemecatan Razman, Profesi dan Etika advokat Harus Dijaga

×

SPASI Dukung Pemecatan Razman, Profesi dan Etika advokat Harus Dijaga

Sebarkan artikel ini
Ketua Umum SPASI Jelani Christo (paling kanan searah jarum jam) dengan anggota di PN Jakarta Selatan. (Foto: Aris Mohpian Pumuka)
Ketua Umum SPASI Jelani Christo (paling kanan searah jarum jam) dengan anggota di PN Jakarta Selatan. (Foto: Aris Mohpian Pumuka)

KITAINDONESIASATU.COM – Bertepatan dengan pengumuman Mahkamah Agung, SPASI (Solidaritas Pembela Advokat Seluruh Indonesia) ikut melayangkan usulan pemecatan Razman Nasution.

Menurut Ketua Umum SPASI Jelani Christo, usulan pemecatan Razman ke pengadilan tertinggi itu guna menjaga muruah dan etika profesi advokat.

“Kami secara organisasi mendukung MA membekukan berita acara sumpah advokat Razman Arif Nasution,” kata Jelani kepada kitaindonesiasatu.com, pada Sabtu (15/2/2025) di Jakarta.

Dia katakan, profesi advokat sebagai penegak hukum sejajar dengan instansi penegak hukum lainnya, dalam hal ini pengadilan, karenanya kedua profesi tersebut harus saling menghargai.

Dengan demikian, katanya, setiap pengacara harus menjaga citra dan martabat dalam menjalankan profesi. 

Juga, harus setia dan menjunjung tinggi kode etik serta sumpah profesi yang pelaksanaannya diawasi oleh dewan kehormatan.

“Jadi, saat pengacara melakukan sumpah otomatis kode etik yang dimiliki, tetap melekat dalam setiap sepak terjang mereka dalam beracara,” kata tokoh Dayak ini.

Seperti diberitakan sebelumnya, pada 11 Februari lalu Pengadilan Tinggi Ambon membekukan berita acara sumpah advokat Razman Arif Nasution. Buntut kerusuhan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara. 

Menurut Yanto, juru bicara MA, setelah dibekukan MA otomatis Razman tidak bisa praktik di pengadilan .

“Membekukan berita acara pengambilan sumpah advokat nomor urut 118 atas nama Razman Arif Nasution yang telah diambil sumpahnya di Pengadilan Tinggi Ambon pada tanggal 2 November 2015,” ujar Yanto menirukan putusan MA, pada Kamis (13/2) di Jakarta.

Pembekuan yang dilakukan MA, kata Yanto, atas pertimbangan bahwa Razman diberi sanksi pemberhentian tetap sebagai advokat oleh Kongres Advokat Indonesia (KAI)

Razman diketahui mendapat sanksi dari KAI karena melanggar kode etik advokat.

Selain Razman, pengacaranya, M Firdaus Oiwobo, juga dibekukan berita acara sumpah advokatnya oleh Ketua Pengadilan Tinggi Banten Suharsono. 

Pembekuan berita acara tersebut dilakukan karena Firdaus dianggap melanggar sumpah advokat untuk menjaga tingkah laku, kehormatan, martabat, dan tanggung jawab sebagai advokat dalam sidang terdakwa Razman di PN Jakut. (Aris MP/Yo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *