KITAINDONESIASATU.COM- Kasus kecelakaan maut di Jalan Pattimura, Kelurahan Temas, Kecamatan Batu, Kota Batu, akhirnya memasuki babak baru.
Sopir truk bernama Eko Wahyudi (33), warga Jember, resmi ditetapkan sebagai tersangka usai insiden rem blong yang menewaskan satu orang dan melukai empat lainnya.
Peristiwa terjadi pada Rabu (18/2/2026) di depan Masjid Putih Daarusshalikhin. Truk bernomor polisi P 8640 UG yang dikemudikan Eko melaju dari arah Kota Batu menuju Malang.
Saat melintasi jalan menurun, kendaraan diduga mengalami gangguan pengereman hingga tak terkendali dan menabrak dua mobil serta dua sepeda motor.
Kronologi dan Dampak Kecelakaan Truk Rem Blong
Akibat kecelakaan tersebut, seorang pengemudi ojek online, Iwan Kurniawan (38), warga Tlekung, Junrejo, meninggal dunia di lokasi.
Empat korban lainnya mengalami luka-luka dan mendapatkan perawatan di RS Hasta Brata Kota Batu.
Unit Gakkum Satlantas Polres Batu meningkatkan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan setelah melakukan gelar perkara dan mengumpulkan keterangan saksi.
Jeratan Hukum dan Ancaman Pidana
Penyidik menilai terdapat unsur kelalaian dalam pengoperasian kendaraan, khususnya pada fungsi pengereman.
Tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, termasuk Pasal 310 dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.
Selain itu, polisi juga mendalami peran pemilik truk terkait perawatan armada. Jika ditemukan unsur pembiaran, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan dalam kasus ini.


