KITAINDONESIASATU.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta mengungkapkan bahwa jika Pilkada Jakarta memasuki putaran kedua, maka pemungutan suara akan dilaksanakan pada 26 Februari 2025.
Namun, kepastian mengenai putaran kedua masih menunggu hasil resmi penghitungan suara (real count) dari KPU.
Hal tersebut dikonfirmasi Ketua KPU DKI Jakarta.
“Ya, pencoblosan putaran kedua akan berlangsung 26 Februari 2025,” ujarnya, Rabu, 27 November 2024.
Jadwal ini telah ditetapkan dalam Keputusan KPU DKI Jakarta Nomor 29 Tahun 2024 yang ditandatangani Wahyu Dinata pada 28 Februari 2024.
Dalam keputusan itu dijelaskan bahwa Pilkada putaran kedua akan digelar jika tidak ada pasangan calon yang meraih lebih dari 50% suara. Aturan ini tercantum dalam Bab II, poin C, yang menyebutkan bahwa putaran kedua akan diikuti oleh dua pasangan calon dengan suara terbanyak dari putaran pertama.
Lebih lanjut, keputusan tersebut juga mengatur jadwal kampanye dan hari pemilihan.
Kampanye putaran kedua dijadwalkan berlangsung dari 2 hingga 22 Februari 2025. Sementara itu, masa tenang akan berlangsung mulai 23 Februari hingga 25 Februari 2025.
Dengan demikian, KPU mengimbau semua pihak untuk menunggu hasil akhir perhitungan resmi guna menentukan apakah Pilkada Jakarta satu putaran atau dua putaran.- ***


