KITAINDONESIASATU.COM – Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, menyoroti dugaan manipulasi data sertifikat oleh mafia tanah di wilayah Pagar Laut, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Ia mendesak aparat penegak hukum untuk mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku serta menjerat mereka dengan sanksi pidana.
Menurut Abdullah, manipulasi sertifikat tanah di Kampung Paljaya, Kabupaten Bekasi, tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Ia meminta pemerintah segera menyelesaikan persoalan tersebut guna melindungi hak-hak masyarakat setempat.
“Kami mendesak pemerintah bertindak cepat dalam menangani dugaan manipulasi data pertanahan yang dilakukan oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab,” ujar Abdullah, dikutip dari Parlementaria pada Jumat (7/2/2025).
Ia pun mengapresiasi langkah Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dalam mengungkap dugaan manipulasi data sertifikat lahan di Pagar Laut, Bekasi.
Investigasi awal menunjukkan bahwa terdapat perubahan lokasi dalam Nomor Identifikasi Bidang (NIB) tanah seluas 581 hektar, yang awalnya tercatat sebagai lahan darat namun kemudian dipindahkan ke area perairan laut Bekasi.
Dugaan penyimpangan ini melibatkan dua perusahaan, yakni PT Cikarang Listrindo dan PT Mega Agung Nusantara, yang masing-masing menguasai sertifikat tanah seluas 90,159 hektar dan 419,635 hektar.
Selain itu, terdapat 11 individu yang diduga memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atas lahan seluas 72,571 hektar di perairan Kampung Paljaya.
Menurut Abdullah, SHM yang dikuasai individu-individu tersebut diduga berasal dari manipulasi data.
Awalnya, lahan itu merupakan bagian dari 89 bidang tanah seluas 11 hektar di Desa Segara Jaya yang telah terdaftar dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2021. Namun, pada Juli 2022, data sertifikat tersebut dipindahkan dari daratan ke area pagar laut.
Abdullah menegaskan bahwa praktik manipulasi data ini sangat merugikan masyarakat. Ia menilai bahwa ada upaya pihak tertentu untuk menguasai lahan di laut dengan cara mengalihkan kepemilikan tanah yang seharusnya menjadi hak masyarakat.
“Manipulasi data pertanahan adalah kejahatan yang tidak boleh dibiarkan. Ini jelas merugikan masyarakat dan harus segera ditindak,” tegas politisi Fraksi PKB tersebut.
Legislator asal Jawa Tengah VI ini meminta aparat penegak hukum segera mengusut tuntas kasus ini, bekerja sama dengan Kementerian ATR/BPN.
Menurutnya, pencabutan sertifikat yang bermasalah saja tidak cukup, tetapi harus ada langkah hukum yang jelas terhadap para pelaku.
“Mereka yang terbukti melakukan manipulasi data dan menjadi mafia tanah harus diproses secara hukum. Tidak boleh ada mafia tanah di negeri ini,” pungkasnya.- ***



