KITAINDONESIASATU.COM – Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil mengungkap kasus narkotika jenis sabu 15 kilogram dan 10 ribu butir ekstasi. Para pelaku diketahui memanfaatkan jalur perairan Metkong dan perairan Aceh untuk memasukan barang haram itu ke Indonesia.
Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Pol I Wayan Sugiri mengatakan, dalam pengungkapan ini pihaknya mengamankan tiga tangan pelaku bernisial AL, LAH, dan FA. Sindikat jaringan Myanmar dan Iran ini memanfaatkan jalur perairan Metkong dan perairan Aceh untuk menyelundupkan narkotika.
“Jalur perairan yang digunakan tersangka ini terbilang baru, karena jalur-jalur yang selama ini dimanfaatkan sindikat sudah dijaga dengan ketat,” kata Wayan, Jumat (20/9).
Dikatakan Wayan menerangkan, pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat dan berhasil mengamankan AI ketika melintas di Langkat, Sumatera Utara, Selasa (22/8).
“AI mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang berinisial LAH. Dan di hari yang sama kami melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan LAH di Kota Langsa, Aceh,” ujarnya.
Ditambahkan Wayan, dari penggeledahan yang dilakukan di rumah LAH, pihaknya menemukan dua bungkus kemasan teh Cina yang didalamnya terdapat 10 ribu lebih butir narkotika jenis ekstasi milik FA.
“Ribuan pil ekstasi terbungkus teh cina itu disimpan LAH di sebuah karung bertuliskan Cap Melati Dua dan disembunyikan di dalam sebuah mesin cuci,” ungkapnya.
Kini atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 dan Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati/ atau penjara seumur hidup. (*)

