KITAINDONESIASATU.COM – Banyak layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi) SIM di Kota Surabaya selain SIM Corner dan SIM Keliling, ada juga SIMANIS.
SIMANIS merupakan layanan perpanjangan SIM malam hari buka dua kali dalam seminggu di Taman Bungkul Kota Surabaya.
SIMANIS Tamanbungkul merupakan layanan perpanjangan SIM setiap Hari Jumat dan Sabtu malam hari, di area Taman Bungkul.
SIMANIS dari Satlantas Polrestabes Surabaya ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C saja, tidak menerbitkan SIM baru atau SIM yang sudah tidak berlaku.
Jika SIM Anda masa kadaluwarsanya telah habis tetap harus mengurus kembali dari awal di Satpas Polrestabes Surabaya.
“Jangan tunda lagi perpanjangan SIM Anda. Nikmati pelayanan yang ramah, cepat, dan di waktu yang santai. Yuk, buruan ke Taman Bungkul malam ini!”
Berikut layanan SIMANIS Taman Bungkul Surabaya:
Layanan dibuka setiap Hari Jumat dan Sabtu
Pukul 18:00 – 21:00 WIB
Lokasi Area Taman Bungkul Kota Surabaya
Persyaratan Perpanjangan SIM:
- KTP asli
- SIM asli masih berlaku
- Fotokopi KTP sebanyak 2 lembar
- Fotokopi SIM sebanyak 2 lembar
- Surat keterangan sehat
- Surat hasil tes psikologi
Biaya penerbitan SIM PP 50/2010
SIM A
– Pembuatan SIM A Baru : Rp 120.000
– Perpanjang SIM A: Rp 80.000
SIM B1
– Pembuatan SIM B1 Baru : Rp 120.000
– Perpanjang SIM B1: Rp 80.000
SIM B2
– Pembuatan SIM B2 Baru : Rp 120.000
– Perpanjang SIM B2: Rp 80.000
SIM C, C1, C2
– Pembuatan SIM C Baru : Rp 100.000
– Perpanjang SIM C: Rp 75.000
SIM D dan D1 (Penyandang disabilitas/berkebutuhan khusus)
– Pembuatan SIM D Baru : Rp 50.000
– Perpanjang SIM D: Rp 30.000
Fasilitas :
Tes Kesehatan
Tes Psikologi
Info SIM Internasional
Pembuatan SIM Internasional Baru : Rp250.000
Perpanjang SIM Internasional: Rp225.000.
Biaya di atas belum termasuk tes kesehatan dan tes psikologi, jika diperlukan dalam perpanjangan dan pengurusan SIM baru.
Untuk biaya tes kesehatan sebesar Rp50.000
Untuk biaya tes psikologi sebesar Rp100.000. **


