KITAINDONESIASATU.COM-Warga Tangerang Raya dan Serang kini semakin dimudahkan dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C melalui layanan SIM Keliling yang diselenggarakan oleh Polda Banten.
Layanan ini hadir di Beberapa wilayah hukum Polres di Banten, untuk mengakomodasi kebutuhan masyarakat tanpa harus datang langsung ke Satpas SIM.
Syarat Perpanjangan SIM
Pemohon diwajibkan membawa dokumen berikut:
- Fotokopi e-KTP.
- SIM lama yang masih berlaku.
- Surat keterangan sehat dari dokter.
- Surat keterangan psikologi.
Jadwal dan Lokasi Layanan SIM Keliling
Kota Tangerang : Area Parkir Metropilitan Mall (08.00-11.00)
Tangerang Selatan: ITC BSD dan Pamulang Aquare (08.00-11.00/14.00-16.00)
Kabupaten Tangerang: Mitra 10 Bitung dan Nizaro Aquare Kids Villa Balaraja (07.00-10.00) dan Ramayana Sabar Subur Cikupa (10.00-15.00)
Serang: Kantor Kecamatan Tirtayasa (08.00-13.00 WIB).

