KITAINDONESIASATU.COM-Warga Tangerang Raya dan Cilegon kini semakin dimudahkan dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C melalui layanan SIM Keliling yang diselenggarakan oleh Polda Banten.
Layanan ini hadir di Beberapa wilayah hukum Polres di Banten, untuk mengakomodasi kebutuhan masyarakat tanpa harus datang langsung ke Satpas SIM.
Syarat Perpanjangan SIM
Pemohon diwajibkan membawa dokumen berikut:
- Fotokopi e-KTP.
- SIM lama yang masih berlaku.
- Surat keterangan sehat dari dokter.
- Surat keterangan psikologi.
Jadwal dan Lokasi Layanan SIM Keliling
Kota Tangerang : Mall Metropolis (08.00-11.00)
Tangerang Selatan: ITC BSD (08.00-11.00/14.00-16.00) dan Pamulang Square (08.00-11.00)
Kabupaten Tangerang: Mitra 10 Bitung dan Nizaro Aquare Kids Villa Balaraja (07.00-10.00) dan Ramayana Sabar Subur Cikupa (10.00-15.00)
Kabupten Pandeglang: Pasar Cibaliung (08.00-12.00)



